JAKARTA, KOMPAS — Tertangkapnya tiga awak pesawat komersial yang tengah memakai beberapa jenis narkoba memicu keprihatinan dan kekhawatiran terkait keselamatan penerbangan. Penggunaan narkoba merusak otak dan mengganggu refleks awak pesawat yang bisa berakibat fatal.
Menurut pengamat penerbangan, Alvin Lie, 12 jam sebelum awak pesawat, baik itu pilot maupun awak kabin, bekerja, mereka dilarang minum alkohol, apalagi mengonsumsi narkoba.
KOMPAS/PRIYOMBODOKepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (tengah) bersama Kepala BNN Provinsi Banten Heru Februanto (kiri) dan Kepala Humas BNN Slamet Pribadi menggelar jumpa pers soal penangkapan kru maskapai penerbangan yang mengonsumsi narkoba, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12). Tersangka SH (pilot), MT (pramugara), dan SR (pramugari) bersama seorang ibu rumah tangga, NM, ditangkap saat berpesta narkoba jenis ganja dan sabu di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten.
“Setiap awak kabin maskapai penerbangan dilarang keras minum alkohol 12 jam sebelum terbang. Kalau mengonsumsi alkohol saja sudah dilarang, apalagi mengonsumsi narkoba,” kata Alvin saat dihubungi, Selasa (22/12).
Dalam jangka panjang, mengonsumsi narkoba terus-menerus bisa merusak otak dan mengganggu refleks seseorang. Sementara dampak jangka pendeknya, yaitu ketika seseorang mabuk narkoba, bisa berakibat fatal saat ia bekerja di pesawat yang tengah beroperasi.
“(Narkoba) membuat pengonsumsi kehilangan kontrol diri, baik secara fisik, psikis, maupun mental,” ujar Alvin.
Ia menyampaikan hal itu menanggapi penangkapan empat pengguna narkoba-yang tiga di antaranya adalah awak pesawat komersial salah satu maskapai penerbangan-oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam jumpa pers di Kantor BNN di Cawang, Jakarta Timur, Selasa siang, tiga awak pesawat itu adalah SH (34), pilot; MT (23), pramugara; dan SR (20), pramugari. Mereka ditangkap saat mengonsumsi narkoba bersama seorang ibu rumah tangga, NM (33), di sebuah apartemen, di Tangerang, Banten, Sabtu (19/12).
Dari hasil tes urine, pilot SH terbukti positif mengisap ganja, sementara MT dan SR positif mengonsumsi ekstasi dan sabu.
“Ketiga awak sudah dipecat setelah manajemen maskapai mereka menerima laporan dari kami mengenai hal ini,” kata Budi. Ia menambahkan, keempat pengguna wajib menjalani rehabilitasi dengan pendampingan BNN dan akan mendapat konsekuensi hukum.
Tak ada toleransi
Pengamat penerbangan, Dudi Sudibyo, mengatakan, tak ada toleransi bagi pengguna, apalagi pencandu, narkoba dan zat-zat adiktif memabukkan lain di dunia penerbangan. Menurut dia, seluruh bagian pekerjaan yang terkait dengan operasi penerbangan membutuhkan konsentrasi penuh karena terkait keselamatan banyak orang.
Dudi menambahkan, meski para awak pesawat itu mengonsumsi narkoba saat tidak bertugas, tetap tak bisa dijadikan pembenaran. “Karena susah kalau sudah jadi habit, kebiasaan. Kita tak pernah tahu kapan dia akan mengonsumsi narkoba lagi,” tuturnya.
Selain itu, Dudi juga mempertanyakan sistem seleksi di maskapai tempat para awak itu bekerja. “Saya justru heran bagaimana mereka bisa lolos seleksi masuk ke maskapai tersebut? Bukankah itu seharusnya bisa dideteksi?” ujar Dudi.
Kepala Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, saat keempat pengguna ditangkap, petugas tidak menemukan ekstasi, sabu, atau lintingan ganja. Barang bukti hanya hasil tes urine yang menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi narkoba.
(WIN/DHF)
Kompas 23122015 Hal. 15