JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian mengarahkan kawasan industri harus menarik dan menyebar. Sejumlah fasilitas fiskal dan nonfiskal disiapkan pemerintah. Fasilitas fiskal bagi pengembangan kawasan industri di Indonesia timur, seperti Papua, akan lebih besar dan paling lama.
“Kawasan industri harus menarik agar penyewa bisa segera berinvestasi,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Imam Haryono, di Jakarta, akhir pekan lalu. Terkait hal itu, pihaknya mencoba memasukkan fasilitas fiskal, seperti pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan, bea masuk, atau pajak pertambahan nilai.
“Fasilitas nonfiskal bisa berupa kemudahan dalam membangun dan mengelola energi, seperti pembangkit listrik dan sebagainya. Itu untuk domain pusat,” kata Imam.
Pemerintah juga membuka ruang agar daerah bisa memberikan fasilitas yang menjadi domain pemerintah daerah bagi pengelola kawasan industri dan penyewa. Ada 18 item yang bisa diberikan pengurangan atau penghapusan, seperti pembebasan dari pajak penerangan jalan atau yang lain yang menjadi domain pemda.
Terkait penyebaran kawasan industri, lanjut Imam, pemerintah berupaya membuat terobosan. “Kementerian Keuangan akan memberlakukan fasilitas fiskal yang tidak single price, artinya berjenjang. Selama ini, fasilitas diberlakukan sama, baik di Papua maupun Jawa Barat,” katanya.
Nantinya, kawasan industri di Papua akan diberi fasilitas fiskal paling besar dan paling lama. Ada tahapan pemberian fasilitas untuk wilayah lain. Namun, yang diberlakukan di Jawa, tarif normal. Hal itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri.
Selain itu, pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kawasan Industri Halal. “Thailand sudah mulai mengekspor produk, terutama makanan dan minuman halal,” kata Imam. Indonesia harus bisa mengejar Thailand dalam mengekspor produk halal. “Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga sarana ibadah, kosmetika, dan produk halal lain,” kata Imam.
Menurut Imam, Kemenperin terus mempercepat pengembangan 14 kawasan industri prioritas. Percepatan dimaksud menyangkut aspek pembangunan infrastruktur fisik berupa fasilitas dan jaringan transportasi, energi, dan komunikasi. Percepatan itu dilakukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kemenperin dan kementerian lain.
Selain percepatan infrastruktur, pemerintah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di 14 kawasan industri sehingga inklusif. Artinya, kawasan industri itu bisa memberdayakan SDM di sekitar lokasi. Untuk itu, telah digelar pelatihan mekanikal dan elektrikal selama sebulan bagi SDM di kawasan industri Bantaeng dan Konawe, masing-masing sebanyak 200 orang.
“Kami membangun politeknik di Morowali dan nanti juga akademi komunitas di Bantaeng untuk mempercepat inovasi dan teknologi,” kata Imam.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia Sanny Iskandar mengapresiasi Kemenperin yang telah memulai penetapan standar teknis atau pedoman teknis bagi kawasan industri di Indonesia.
Restrukturisasi mesin
Kementerian Perindustrian berupaya membantu pelaku industri kecil menengah meremajakan mesin. “Program bantuan diwujudkan melalui keringanan potongan harga pembelian mesin dan peralatan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Busharmaidi.
Nilai keringanan potongan harga bagi industri kecil berkisar 35-45 persen dari harga pembelian. Nilai keringanan potongan harga bagi industri menengah 25-35 persen. Besaran nilai potongan per perusahaan per tahun anggaran maksimal Rp 500 juta dan minimal Rp 10 juta.
Menurut Busharmaidi, pada 2015, ada 112 IKM dari 19 provinsi yang menerima bantuan program pembelian mesin. Total potongan harga yang diberikan untuk mendukung ratusan IKM itu sekitar Rp 12 miliar. Penerima program itu meliputi industri makanan, minuman, tekstil dan produk tekstil, kimia dan barang kimia, industri mesin dan perlengkapan, logam dan komponen, mebel serta kayu. (CAS)
Kompas 21122015 Hal. 19