JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mengendalikan pertambahan jumlah desa secara tidak terkendali dengan menegakkan sejumlah peryaratan guna menjawab keinginan Kementerian Keuangan sehingga penyaluran dana desa sesuai dengan rencana induk yang telah disusun.
Bisnis Indonesia. 17 Desember 2015. hal: 4