JAKARTA – Pemerintah segera mengeluarkan draf regulasi Peraturan Menteri terkait perhitungan tarif interkoneksi pada kuartal I/2016. Perhitungan ulang tarif interkoneksi tersebut diharapkan turun sehingga tarif ritel turun sejalan dengan efisiensi industri yang menjadi program pemerintah.
Anggota bidang hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengungkapkan progress perhitungan ulang tarif interkoneksi tersebut memang belum sampai penentuan besaran, karena hingga saat ini masih melakukan validasi data.
Sumber Busines Indonesia