JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengkhawatirkan kualitas perlindungan konsumen lantaran RUU Penjaminan belum memberikan batasan bisnis antara perusahaan asuransi dan lembaga penjaminan.
Dumoly F. Pardede. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pihaknya mengharapkan Panitia Kerja RUU Penjaminan dapat mengakomodasi batasan bisnis kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi persaingan harga yang tidak sehat.
Sumber Busines Indonesia