JAKARTA—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berencana mengajukan sejumlah perubahan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 di antaranya mengatur pekerjaan konstruksi yang bisa dilakukan di luar tender elektronik.
Bisnis Indonesia. 10 Desember 2015. hal: 4