TENDER ELEKTRONIKPerpres Pengadaan Barang dan Jasa Direvisi

JAKARTA—Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berencana mengajukan sejumlah perubahan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 di antaranya mengatur pekerjaan konstruksi yang bisa dilakukan di luar tender elektronik.
 
Screen Shot 2015-12-10 at 7.29.08 AM
 
 
Bisnis Indonesia. 10 Desember 2015. hal: 4

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.