Jakarta – Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai peraturan pelaksana atas UU No. 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan setelah Mahkaman Konstitusi membatalkan UU. 07/2004 tentang Sumber Daya Air dapat segera berlaku pada akhir tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono, mengungkapkan kedua rancangan peraturan pemerintah itu telah berada di Presiden dan tinggal menunggu penandatanganan. Sejauh ini, Kementerian PUPR telah menerima sinyalmen bahwa Presiden akan menandatangani RPP tersebut dalam waktu dekat.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 10 Desember 2015.