JAKARTA-Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan baru mengenai prosedur pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal agar proses ini lebih efektif dan efisien.
Peraturan Ketua Mahkamah Pelayaran No. HK.208/01/XI/MP.2015 tentang Prosedur Tetap Pemeriksaan Lanjutan Kecelakaan Kapal merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 55 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 10 Desember 2015.