Kawasan Industri : Izin Lokasi Lebih 2.000 ha ke Pusat

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa Permen No. 5/2015 tentang Izin Lokasi tidak membatasi luasan lahan kawasan industri, melainkan wewenang pengurusan.
Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Bdan Pertanahan Nasional, mengatakan terdapat perbedaan cara membaca reulasi antara dirinya dan direktur jenderal pada kementeriannya.
Screen Shot 2015-12-08 at 8.18.17 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.