JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa Permen No. 5/2015 tentang Izin Lokasi tidak membatasi luasan lahan kawasan industri, melainkan wewenang pengurusan.
Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Bdan Pertanahan Nasional, mengatakan terdapat perbedaan cara membaca reulasi antara dirinya dan direktur jenderal pada kementeriannya.
Sumber Busines Indonesia