JAKARTA – Importir produsen dapat mengimpor barang jadi untuk keperluan impor barang komplementer, tes pasar, dan purna jual. Ketentuan itu diatur dalam beleid baru yang rencananya akan terbit pada akhir Desember 2015.
Aturan baru tersebut menjadi pelengkap bagi Peraturan Menteri Perdagangan No. 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang belum mengakomodasi keperluan impor barang jadi oleh produsen untuk keperluan-keperluan tersebut.
Sumber Busines Indonesia