Hunian Berimbang Memiliki Sanksi : Pemerintah Siapkan Diskon IMB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana memperkuat regulasi tentang hunian berimbang dari peraturan menteri menjadi peraturan pemerintah. Regulasi baru memungkinkan pemberian sanksi bagi pengembang. Peraturan tersebut direncanakan keluar bulan ini.

Saat ini, hal hunian berimbang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Di dalamnya diatur komposisi hunian berimbang sebesar 1 : 2 : 3. Pengembang yang membangun sebuah rumah mewah diwajibkan membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Peraturan menteri tentang hunian berimbang tidak bisa mengeluarkan sanksi. Yang bisa mengeluarkan sanksi adalah peraturan presiden. Kalau tidak dibuat seperti itu, ketentuan hunian berimbang dianggap tidak wajib, hanya dipandang angin lalu,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin, akhir pekan lalu, di Jakarta.
Syarif mengatakan, penerapan sanksi tersebut memerlukan keterlibatan pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan dan pemberian sanksi melalui izin mendirikan bangunan (IMB). Melalui IMB, lanjut Syarif, pemerintah daerah dapat melihat rencana bisnis yang diajukan pengembang. Jika terdapat rencana membangun rumah mewah, tetapi tanpa ada rencana membangun rumah menengah dan sederhana, IMB tidak diberikan.
Menurut Syarif, dasar hunian berimbang adalah keadilan. Selain itu, peraturan tentang hunian berimbang tidak hendak mematikan pengembang lokal atau pengembang kecil yang biasa membangun rumah sederhana.
“Pengembang besar bisa menggandeng pengembang lokal untuk membangun rumah sederhananya. Jadi, tidak saling mematikan,” kata Syarif.
Sebelumnya, dalam rapat kerja nasional Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) yang dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla, pekan lalu, muncul kekhawatiran dari pengembang lokal bahwa pasar rumah sederhana ataupun rumah menengah akan tergerus karena pengembang besar akan semakin banyak membangun rumah menengah dan sederhana.
“Kalau tidak, yang terjadi adalah kota modern yang tidak adil. Kita bangga di televisi yang diiklankan hanya rumah mewah, sementara berita di sepanjang Sungai Ciliwung akan menyayat hati banyak orang. Kalau kita hidup dengan jurang yang lebar, akan menimbulkan masalah sosial di kemudian hari,” kata Wakil Presiden dalam kesempatan itu.
Oleh karena itu, lanjut Jusuf Kalla, pengembang diminta untuk menjalankan peraturan tentang hunian berimbang berdasarkan penghitungan harga, bukan berdasarkan luas.
Menurut Syarif, RPP tentang hunian berimbang telah berada di Sekretariat Negara. Diperkirakan, bulan ini regulasi tersebut dapat keluar. Namun, menurut Syarif, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pengembang yang hendak membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya adalah instruksi presiden tentang pemberian diskon IMB hingga 95 persen bagi pengembang yang hendak membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kesenjangan sosial

Secara terpisah, pengamat perumahan Panangian Simanungkalit mengatakan, konsep mengenai hunian berimbang sudah diterapkan di negara lain, seperti Malaysia pada tahun 1980-an, yang kemudian diadopsi hingga akhirnya UU No 1/2011 keluar.
“Isunya adalah kesenjangan sosial. Maka, setelah ada UU, mesti ada peraturan yang bersifat memaksa agar kesenjangan sosial itu tidak semakin melebar. Peraturan menteri tidak bisa memberi sanksi karena sifatnya hanya mengatur,” kata Panangian.
Menurut Panangian, pelaksanaan hunian berimbang memang memerlukan kerja sama antara pengembang besar dan pengembang kecil.
Pembangunan hunian menengah atau sederhana tidak harus dibangun di satu kawasan bersama hunian mewah, namun dapat di kawasan lain.
“Yang penting, porsi pembangunannya tetap 1 : 2 : 3,” kata Panangian. (NAD)
Kompas 07122015 Hal. 19

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.