DEREGULASI PROYEK HUNIAN: WNA Nonresiden Boleh Miliki Properti

JAKARTA-Kementerian Agraria & Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional berencana membuka kepemilikan properti bagi warga negara asing yang tidak berkedudukan di Indonesia atau nonresiden.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, rencana tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi warga negara asing (WNA) berinvestasi di sektor properti.
Screen Shot 2015-12-03 at 7.18.20 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 3 Desember 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.