Industri Telekomunikasi : Aturan Bisnis Penyedia Layanan Aplikasi Disusun

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun kerja sama antarnegara ASEAN terkait pengaturan bisnis perusahaan penyedia layanan perangkat lunak atau aplikasi melalui internet (over-the-top application/OTT) global dan operator telekomunikasi seluler lokal. Negara ASEAN yang dituju adalah Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Thailand.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, seusai peluncuran platform digital khusus usaha kecil dan menengah “DigiBiz”, Rabu (2/12), di Jakarta, menyampaikan, empat negara ASEAN itu punya kemiripan kondisi demografi dengan Indonesia. Jumlah penduduk yang besar berpeluang besar menjadi produsen dan pasar produk OTT.
Menurut dia, pembicaraan kerja sama tersebut telah berlangsung sejak pertemuan ASEAN Telecommunications and Information Technology Ministers Meeting ke-15 di Da Nang, Vietnam, pekan lalu. “ASEAN harus duduk bersama merespons perkembangan industri OTT milik perusahaan teknologi global, bukan malah memblokir keberadaan mereka. Forum antarregulator akan berlanjut pekan mendatang di Kamboja,” ujar Rudiantara. Perwakilan Indonesia adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Mengutip laman Technopedia, OTT berbentuk aplikasi atau konten yang biasanya dibagi ke dalam layanan suara, pesan, perdagangan secara elektronik atau e-dagang, dan video. Cara kerja layanan OTT ini menggunakan internet dan distribusi jaringan yang dibangun oleh operator telekomunikasi seluler.
Contoh produk OTT antara lain Google, Facebook, dan WhatsApp. Selama ini perdebatan yang muncul terjadi di kalangan operator berkaitan dengan cara kerja layanan OTT global tersebut yang dinilai merugikan operator.
“Kami tidak akan membahas soal pungutan pajak kepada perusahaan penyedia OTT. Ini lebih terkait soal pengaturan bisnis mereka dan operator telekomunikasi seluler,” kata Rudiantara.
Secara terpisah, Komisioner BRTI Imam Nashiruddin mengungkapkan, pembahasan pengaturan harus berhati-hati. Pasalnya, pendapatan operator telekomunikasi seluler sekarang lebih banyak ditopang oleh pemakaian data internet. Data itu digunakan mengakses produk OTT. Hal yang perlu diutamakan adalah iklim bisnis telekomunikasi yang adil serta mendorong daya saing produk OTT lokal, seperti e-dagang Indonesia yang tengah bertumbuh pesat.
Komisioner BRTI I Ketut Prihadi menyebutkan, saat ini, sejumlah materi aturan sedang digodok BRTI. Contoh muatannya adalah pembagian untung dan sewa pendudukan pita.
Direktur Digital Services PT XL Axiata Tbk Ongki Kurniawan berpendapat, pemain OTT lokal memiliki keunggulan saat memasarkan produk mereka di pasar dalam negeri. (MED)
Kompas 03122015 Hal. 18

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.