JAKARTA – Indonesia Natural Trader Gas Association (INGTA) meminta mekanisme penunjukan langsung dalam alokasi gas agar dikembalikan menjadi tender.
Saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri ESDM No. 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Sumber Busines Indonesia