JAKARTA, KOMPAS — Badan Koordinasi Penanaman Modal menambah layanan izin investasi. Dalam waktu tiga jam, investor dapat memperoleh delapan produk perizinan ditambah surat pemesanan tanah.
“Layanan izin investasi tiga jam yang selama ini hanya diberikan untuk kawasan industri, per 1 Desember 2015 diberikan pula untuk calon investor nonkawasan industri. Namun, ketentuannya sama,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, di Jakarta, Selasa (1/12).
Dalam peluncuran awal Pengembangan Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8+1 di kantor BKPM, kemarin, Franky menyebutkan, ketentuan berlaku bagi investor yang datang langsung dengan rencana investasi di atas Rp 100 miliar atau 8 juta dollar AS. Selain itu, menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang.
Sejak 26 Oktober 2015, investor yang datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM Pusat dalam waktu tiga jam dapat memperoleh layanan izin prinsip investasi, nomor pokok wajib pajak, dan pengesahan akta pendirian perusahaan.
“Mulai 1 Desember 2015, kami menambah lima produk baru,” katanya.
Lima produk baru tersebut adalah tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir produsen (API-P), nomor induk kepabeanan (NIK), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Franky menuturkan, TDP dan API-P diterbitkan Kementerian Perdagangan dan NIK oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Adapun RPTKA dan IMTA oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kewenangan produk perizinan itu sudah didelegasikan ke BKPM.
Franky menambahkan, BKPM dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, ada pula surat pemesanan tanah. “Dalam waktu tiga jam, investor dapat memesan tanah dan dalam 14 hari harus menyerahkan rencana penggunaan lahan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan, pemberian suatu izin mensyaratkan izin lain. “Jadi, kami membuat dan menyiapkan pelayanan dalam sistem paralel. Kami bagi dalam empat tahap,” katanya.
Lestari menuturkan, 45 menit pertama untuk tahap persiapan, konsultasi, penyiapan info, rencana investasi, dan penyerahan identitas diri. Pada 45 menit kedua dibuat izin investasi, akta perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kemudian, 45 menit ketiga untuk memproses TDP, RPTKA, dan IMTA, serta 45 menit berikutnya untuk API-P dan NIK. (CAS)
Kompas 02122015 Hal. 17