Jakarta- Regulator pasar modal memutuskan untuk mengubah batas minimum dana kelolaan produk reksan dana syariah dari Rp25 miliar menjadi Rp10 miliar.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Reksa Dana Syariah.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 26 November 2015.