Reksa Dana Syariah: Batas Minimum NAB Jadi Rp10 Miliar

Jakarta- Regulator pasar modal memutuskan untuk mengubah batas minimum dana kelolaan produk reksan dana syariah dari Rp25 miliar menjadi Rp10 miliar.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Reksa Dana Syariah.

Screen Shot 2015-11-26 at 8.10.38 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 26 November 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.