JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang menghadapi gugatan arbitrase senilai US$581,11 juta dari perusahaan tambang asal India, yang disebabkan kesalahan penerbitan izin usaha pertambangan atau IUP dari daerah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, tuntutan tersebut dilayangkan oleh India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), perusahaan batu bara berbadan hukum India, dalam forum Permanent Court of Arbitartion di Den Haag, Belanda.
Sumber Busines Indonesia