JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan menerbitkan enam peraturan turunan Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian hingga akhir 2015.
Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan UU Perasuransian mengamanahkan adanya 16 aturan turunan berupa Peraturan OJK (POJK) dalam kurun waktu 2,5 tahun sejak Oktober 2014.
Sumber Busines Indonesia