SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUALPerusahaan Thailand Peroleh Hak Merek Index

JAKARTA — Perusahaan asal Thailand, Index Interfurn Company Limited memenangi sengketa merek Index yang semula didaftarkan atas nama Komisaris PT Ace Hardware Indonesia ke Ditjen HKI.
Pada sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/11), majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Index Inter furn) untuk seluruhnya.
Screen Shot 2015-11-12 at 7.31.19 AM
Bisnis Indonesia. 12 November 2015. hal:11
 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.