JAKARTA — Perusahaan asal Thailand, Index Interfurn Company Limited memenangi sengketa merek Index yang semula didaftarkan atas nama Komisaris PT Ace Hardware Indonesia ke Ditjen HKI.
Pada sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/11), majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat (Index Inter furn) untuk seluruhnya.
Bisnis Indonesia. 12 November 2015. hal:11