JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen mengambil langkah hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana dari hasil audit investigasi terhadap Pertamina Energy Trading Ltd, unit usaha PT Pertamina (Persero).
Dari hasil sementara audit itu ditengarai ada badan hukum di luar Petral dan Pertamina ikut dalam pengadaan ataupun jual-beli minyak mentah dan bahan bakar minyak. Dengan hasil audit itu diharapkan praktik mafia migas bisa diberantas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, pemerintah tetap konsisten menindaklanjuti hasil temuan dari audit investigasi terhadap Petral. Selain itu, tak ada keraguan sedikit pun untuk melikuidasi Petral sebagai langkah selanjutnya. Saat ini sedang dikaji, apakah temuan itu sudah layak dibawa ke ranah hukum. “Mengenai penegakan hukum, kami mengkaji dengan tim hukum apakah dokumen ini (berdasarkan hasil audit pada Petral) sudah cukup diajukan kepada pihak berwenang,” kata Sudirman, Minggu (8/11), di Jakarta.
Mengenai dugaan kerugian negara, menurut Sudirman, sejauh ini, belum mengarah pada hal itu. Audit investigasi yang dilakukan pihak ketiga, yaitu KordaMentha, lembaga yang bergerak di sektor konsultan investasi dan audit yang berdiri di Australia, hanya menelisik seluruh proses yang dilakukan Petral dalam pengadaan dan jual-beli minyak mentah dan bahan bakar minyak.
“Soal ada kerugian atau tidak, nanti aparat berwenang bisa meminta audit oleh BPK atau BPKP. Satu hal yang ingin saya tegaskan bahwa kejahatan tidak bisa terus-menerus disembunyikan. Hanya masalah waktu kejahatan seperti ini akan terbongkar,” kata Sudirman.
Dalam acara di Kompas TV, Selasa malam, Sudirman menyebut ada transaksi tidak jelas di tubuh Petral selama tiga tahun. Transaksi itu senilai 18 miliar dollar AS (sekitar Rp 243 triliun). Namun, tidak dijelaskan apa jenis transaksi dan kapan periodenya (Kompas, 5/11).
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, kesimpulan audit investigasi sudah ada. Hanya hasil itu masih akan dibahas dengan para pemegang saham Pertamina. “Dalam waktu dekat akan kami sampaikan hasilnya,” katanya.
Pihak ketiga
Dalam rangkaian bisnis yang dilakukan Petral, menurut Sudirman, ada pihak ketiga di luar Petral, Pertamina, atau pemerintah, yang ikut campur memengaruhi seluruh rangkaian bisnis. Pihak ketiga itu mampu mengatur dan memainkan proses pengadaan dan jual-beli minyak mentah dan BBM yang dilakukan Petral. Pihak ketiga itu juga dapat memengaruhi personel di tubuh manajemen Petral.
“Campur tangan pihak ketiga itu membuat Pertamina tidak mendapatkan harga terbaik saat membeli minyak dan BBM. Yang tadinya ada potongan harga 10 persen menciut menjadi 2 persen, misalnya,” kata Sudirman.
Pengamat energi dari Universitas Trisakti, Jakarta, Pri Agung Rakhmanto, mengatakan, jika ada dugaan kerugian negara, harus diproses ke ranah hukum.
Audit terhadap Petral terkait rekomendasi yang diberikan Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi yang diketuai Faisal Basri. Pertamina bertindak cepat dengan mengalihkan pengadaan minyak mentah dan BBM ke Integrated Supply Chain (ISC) mulai 2015. Sejak itu, Pertamina mengklaim ada penghematan 30-40 sen dollar AS per barrel. (APO)
Kompas 09112015 Hal. 18