Jakarta – Revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dipastikan akan ditunda.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan perombakan peraturan pemerintah tersebut masih menunggu peninjauan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan Terkait: PP No. 77/2014
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 5 November 2015.