Perpanjangan Kontrak: Revisi Keempat PP 23/2010 Ditunda

Jakarta – Revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dipastikan akan ditunda.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan perombakan peraturan pemerintah tersebut masih menunggu peninjauan UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Screen Shot 2015-11-05 at 5.16.39 AM
Peraturan Terkait: PP No. 77/2014
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 5 November 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.