Autran Terkait Perpanjangan Kontrak Dan Divestasi Batal Direvisi

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) No 77 Tahun 2014, terkait pengajuan perpanjangan izin operasi dan divestasi perusahaan tambang modal asing, batal direvisi. Revisi PP baru akan dilakukan setelah UU Minerba yang baru disahkan. Sedianya revisi itu merupakan bagian dari 154 aturan yang dideregulasi dan masuk dalam paket kebijakan ekonomi.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan revisi PP dikaji ulang lantaran Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR 2015. Artiannya revisi PP dilakukan setelah UU Minerba yang baru disahkan.
“PP 77 mungkin akan ditunda, dikaitkan dengan peninjauan UU Minerba,” kata Sudirman di Jakarta, Rabu (4/11).
Sudirmanmenuturkan Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR menyarankan revisi menyeluruh beleid sektor pertambangan mineral dan batubara. Oleh sebab itu revisi dimulai dari ketentuan tertinggi yakni UU Minerba. Setelah UU Minerba yang baru terbit maka aturan pelaksanaannya akan diterbitkan oleh pemerintah. Namun Dia belum bisa memastikan kapan beleid itu terbit. “Memang agak lama. Tapi ini komprehensif,” jelasnya.
Adapun klausul yang direvisi dalam PP 77 itu terkait pengajuan perpanjangan izin operasi dan divestasi perusahaan tambang modal asing. Untuk pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Sedangkan ketentuan sebelumnya menyatakan pengajuan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.
Untuk ketentuan divestasi nantinya akan tercantumdalamPeraturanMenteri ESDM. Dalam revisi PP itu hanya menyebutkan perusahaan tambang modal asing yang sudah berproduksi minimal 5 tahun wajib divestasi.
Sedangkan ketentuan saat ini, dalam PP 77 mengatur besaran divestasi berdasarkan jenis kegiatan tambang. Divestasi sebesar 51% bagi perusahaan yang hanya melakukan kegiatan penambangan. Kategori kedua, divestasi sebesar 40% bagi perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian. Kategori ketiga, divestasi sebesar 30% bagi perusahaan yang kegiatan pertambangannya berada di tambang bawah tanah.
Secara terpisah, Direktur Centre for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss) Budi Santoso menuturkan penataan sektor pertambangan memang lebih baik dimulai dari hulu. Maksudnya ialah dengan merevisi UU Minerba.
Dengan begitu maka ketentuan sektor pertambangan mineral dan batubara akan selaras dari UU hingga Peraturan Menteri. “Kalau UU Minerba sudah direvisi maka PP-nya bisa diubah sekalian. Akan lebih efektif,” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Kamis 5 November 2015, Hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.