Deregulasi : Kemendag Meminta Importir Transparan

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan meminta importir yang memiliki angka pengenal impor produsen transparan menyajikan data penggunaan barang jadi yang diimpor. Selama ini, importir banyak mengimpor produk jadi dengan alasan mengetes pasar, menyediakan barang komplementer, dan layanan purnajual.

“Masak tes pasar 5-10 tahun dan beribu-ribu kontainer. Kami akan duduk bersama melihatnya. Kami akan bersama-sama mendefinisikan kembali tes pasar, produk komplementer, dan layanan purnajual yang dimaksud,” kata Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda, di Jakarta, Rabu (4/11).
Arlinda menyatakan hal itu dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir. Pernyataan itu merupakan tanggapan atas masukan tujuh asosiasi terhadap Permendag No 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Ketujuh asosiasi itu memprotes pelarangan angka pengenal impor produsen (API-P) mengimpor barang jadi sebagaimana diatur dalam Permendag No 87/2015. Padahal, impor barang jadi dibutuhkan guna mengetes pasar, penyediaan barang komplementer, dan layanan purnajual.
Permendag No 87/2015 itu terkait erat dengan Permendag 70/ 2015. Dalam Permendag 70/2015 disebutkan, API-P dimiliki importir produsen yang hanya diperbolehkan mengimpor barang modal, baku, dan penolong untuk keperluan industrinya dan tidak boleh diperdagangkan.
Menurut Arlinda, Kemendag telah menunda masa pemberlakuan Permendag No 87/2015. Kemendag akan membicarakannya dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi-asosiasi terkait. “Kami akan definisikan dengan benar. Artinya, nanti terserah keputusan kami bersama, apakah memang nanti kami perkenankan API-P mengimpor barang jadi sepanjang mendukung industri dalam negeri. Pastinya, jangan sampai importir produsen berubah fungsi jadi importir umum atau pedagang,” ujarnya.
Arlinda juga menegaskan, importir hanya boleh memiliki satu tanda pengenal, yaitu API-U atau API-P. Dalam Permendag No 70/2015 ditegaskan, seorang importir hanya memiliki satu identitas, yaitu API, yaitu terdiri dari API-U dan API-P.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih mengatakan, Kemendag tetap akan mengawasi dan memberikan sanksi kepada importir yang melanggar. Pengawasan akan dilakukan dengan mekanisme audit pasca-impor. “Pengawasan itu meliputi kebenaran laporan realisasi impor. Kami akan mengecek barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam API dan peruntukannya. (HEN)
Kompas 05112015 Hal. 19

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.