Perpanjangan Kontrak Tambang: Waktu Penerbitan Revisi PP Kian Tak Pasti

Jakarta – Pemerintah belum bisa memastikan untuk penerbitan revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara karena masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohammad Hidayat mengatakan masih banyak yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum menerbitkan revisi beleid tersebut.

Screen Shot 2015-11-04 at 7.35.51 AM
Peraturan Terkait:

Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 4 November 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.