Jakarta – Pemerintah belum bisa memastikan untuk penerbitan revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara karena masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mohammad Hidayat mengatakan masih banyak yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum menerbitkan revisi beleid tersebut.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 4 November 2015.