KEPESERTAAN PROGRAM PENSIUN: Pengusaha Diberi Kelonggaran

JAKARTA-Pemerintah memberikan masa transisi bagi kepesertaan pekerja dalam program jaminan pensiun. Pelaku usaha diberi keleluasaan dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini hingga 30 November 2015.
Screen Shot 2015-11-02 at 7.31.30 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 2 November 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.