JAKARTA-Pemerintah memberikan masa transisi bagi kepesertaan pekerja dalam program jaminan pensiun. Pelaku usaha diberi keleluasaan dalam mendaftarkan pekerjanya dalam program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini hingga 30 November 2015.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 2 November 2015.