Cirebon – Pengembangan kawasan industri di Kabupaten Indramayu Jawa Barat masih terkendala regulasi yang mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW di daerah tersebut.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW di Kabupaten Indramayu, kawasan industri dialokasikan di daerah Kecamatan Balongan dan Kecamatan Sukra yang jaraknya cukup jauh dari akses masuk tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang berlokasi di Kecamatan Terisi Indramayu.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 30 Oktober 2015.