Jakarta – Pemerintah menyiapkan langkah revisi Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mencegah masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan di masa depan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan izin pembakaran lahan seluas 2 hektare per kepala keluarga sebagai bentuk kearifan lokal rupanya menuai dampak negatif yang meluas.
Peraturan Terkait: UU No. 32/2009
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 28 Oktober 2015.