Revisi Regulasi TKA : Syarat Pekerja Lokal Dihapus

JAKARTA – Pemerintah menghapus ketentuan yang mengatur kewajiban menyerap pekerja lokal oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) yang termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara pengguna Tenaga Kerja Asing.
Melalui penerbitan Permenaker No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan pada 23 Oktober lalu, pemerintah tidak lagi mensyaratkan kewajiban menyerap 10 pekerja dalam negeri oleh perusahaan yang merekrut satu orang pekerja asing.
Screen Shot 2015-10-28 at 7.57.03 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.