JAKARTA – Pemerintah menghapus ketentuan yang mengatur kewajiban menyerap pekerja lokal oleh perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) yang termuat dalam Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara pengguna Tenaga Kerja Asing.
Melalui penerbitan Permenaker No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan pada 23 Oktober lalu, pemerintah tidak lagi mensyaratkan kewajiban menyerap 10 pekerja dalam negeri oleh perusahaan yang merekrut satu orang pekerja asing.
Sumber Busines Indonesia