Jakarta – Pemerintah memberi jaminan pembiayaan proyek kepada badan usaha milik negara yang diharapkan dapat melancarkan pencairan dan pendanaan pembangunan proyek infrastruktur hasil kerja sama BUMN dan swasta.
Jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 20 Oktober 2015.