Pergerakan Pesawat Di Soetta Akan Dikurangi Jadi 60 Per Jam

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan wacana pengurangan pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang dari saat ini 72 menjadi 60 pergerakan per jam. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, wacana tersebut diusulkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas penerbangan Soetta pada jam padat, seperti pagi dan sore hari.
“Karena itu, dengan pengurangan menjadi 60 pergerakan per jam, lalu lintas penerbangan di Soetta jadi lebih rata selama 24 jam. Jadi, sehari maksimal 60 pergerakan per jam,” kata Suprasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10).
Dia mengharapkan, pemberlakuan kebijakan tersebut dapat diterapkan secepatnya. Saat ini, regulator masih mengkaji penerapan kebijakan itu. “Kami juga sudah sosialiasikan ke maskapai, mereka tidak keberatan,” ujar dia.
Kepala Seksi Pelayanan Lalu Lintas Angkutan Udara Direktorat Kenavigasian Kemenhub Ferdinan Nurdin menjelaskan, wacana tersebut muncul setelah regulator melihat besarnya beban kerja petugas air traffic controller (ATC) di Bandara Soetta dengan menerapkan 72 pergerakan per jam. “Kami bicara saat ini, dalam kondisi yang 72 movement per hour, kami melihat beban itu berat buat ATC. Maka, untuk me-reduce hal-hal yang tidak diinginkan, kami mencoba menurunkan menjadi 60 pergerakan per jam,” kata Ferdinan di sela seminar nasional pendidikan penerbangan yang bertema Dinamika Pelayanan Lalu Lintas Udara di Indonesiayang diselanggarakan di Jakarta, awal pekan ini.
Selain untuk mengurangi beban kerja ATC, wacana itu juga digulirkan dengan pertimbangan ketersediaan peralatan bandar udara maupun kenavigasian yangmenunjang pergerakan pesawat pada saat ini.
“Jadi, saya bilang beban ATC itu bukan hanya dari ATC saja, tetapi bagaimana juga dengan peralatan penunjang dari sisi peralatannya, apakah bekerja secara optimal atau tidak? Dan juga, prosedurnya,” jelas dia.
Ferdinan melanjutkan, Kemenhub belum dapat memastikan perihal waktu rencana kebijakan itu direalisasikan. Namun demikian, menur ut dia, regulator sudah mengadakan pembahasan pengurangan pergerakan di Soetta dengan stakeholders terkait.
“Kalau wacana itu, dari kami Direktorat Navigasi sudah melakukan rapat -rapat dengan stakeholder terkait, seper ti Airnav (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia/LPPNPI) dan operator-operator lainnya (maskapai dan bandara). Jadi, rencananya akan seperti itu,” ungkap dia.
Dalam taksiran sementara, kata dia, pengoperasian 60 pergerakan per jam itu akan diterapkan secara merata setiap jamnya selama 24 jam. Sementara itu, pada saat ini, 72 pergerakan per jam cenderung terealisasi maksimal pada jam-jam padat, seperti pagi dan sore hari. Karena itu, menurut Ferdinan, apabila wacana itu diimplementasikan, akan ada pergeseran jadwal penerbangan dari maskapai.
“Jadi harus ada komitmen bersama antara Airnav, Angkasa Pura, pemerintah, dan operator penerbangan dalammen-support program tersebut. Ini juga tidak mudah, seperti airlinesudah punya jadwal pada jam-jam tertentu saat ini, tiba-tiba dipangkas, itu kan efek ke operasionalnya dan dampak pula ke cost-nya,” ujar Ferdinan.
Terkait rencana penambahan movement pesawat yang dicanangkan Angkasa Pura II dan Airnav menjadi 86 pergerakan per jam, Ferdinan menjelaskan, hal itu masih membutuhkan waktu karena perlu penambahan fasilitas dan kualitas serta kuantitas ATC. Akan tetapi, apabila sudah memenuhi semua kriteria, peningkatan pergerakan itu bisa saja terwujud.
“Untuk saat ini, baru ada wacana pengurangan pergerakan. Tapi, ke depan, itu tidak menutup kemungkinan untuk ditambahkan,” kata dia.
Masih Mampu Mengatur
Ditemui di tempat yang sama, Senior Manager Air Traffic Flow LPPNPI Endaryono menekankan, pengurangan movement itu baru sebatas wacana yang dilontarkan regulator. Menurut dia, saat ini petugas ATC masih mampumengatur 72 pergerakan per jam di Soetta secara maksimal. “Saat ini, hal itu (pengurangan pergerakan per jam) belum direalisasikan dan masih dalam tahap kajian,” ujar dia.
Karena itulah, lanjut dia, pihaknya masih melihat sistematika apabila kebijakan itu direalisasikan karena masih dalam kajian. Namun demikian, LPPNPI tetap mendukung kebijakan yang diambil regulator. “Barangkali itu untuk pemerataan jam dalam satu hari dan pastinya untuk safety,” jelas dia
Investor Daily, Selasa 20 Oktober 2015, Hal. 6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.