JAKARTA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada sepuluh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang lahan konsensinya mengalami kebakaran.
Sanksi adminstratif kali ini meliputi tiga kategori yaitu paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sumber Busines Indonesia