Kebakaran Hutan Dan Lahan : 10 Perusahaan Kembali Dijatuhi Sanksi

JAKARTA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada sepuluh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang lahan konsensinya mengalami kebakaran.
Sanksi adminstratif kali ini meliputi tiga kategori yaitu paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Screen Shot 2015-10-20 at 7.29.46 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.