Perdagangan Efek : Otoritas Jasa Keuangan Kembangkan Pasar Modal Syariah

JAKARTA, KOMPAS — Pengembangan pasar modal tak hanya menyentuh konvensional, tetapi juga syariah. Sebagai bagian integral pelaksanaan peta jalan pengembangan pasar modal syariah, Otoritas Jasa Keuangan segera merevisi aturan untuk memperluas potensi pengembangan pasar modal syariah itu.

Anggota Dewan Komisioner yang juga Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menuturkan, revisi Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah tengah dalam proses. Revisi itu diharapkan segera selesai dan diluncurkan sebelum akhir tahun ini.
“Konsepnya sudah ada pada dasarnya (tentang revisi) ini. Hal ini sudah ditunggu lama oleh sejumlah pemangku kepentingan terkait,” kata Nurhaida dalam Diskusi Terbuka “Investasi Syariah di Tengah Kondisi Pasar Modal yang Menantang”, yang diselenggarakan Maybank Asset Management, di Jakarta, Senin (19/10). Nurhaida menjadi pembicara kunci dalam diskusi itu.
Sejak 2011 hingga 2014, pasar modal syariah secara global telah tumbuh tiga kali lipat, dari 45 miliar dollar AS menjadi 118 miliar dollar AS. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan saham syariah 14,7 persen per tahun, pertumbuhan reksa dana 21,6 persen, dan pertumbuhan sukuk negara 48,3 persen. Namun, pertumbuhan sukuk korporasi hanya tumbuh 4,3 persen.
“Dari sisi demografi, Indonesia berpotensi besar untuk produk pasar modal syariah sehingga perlu ditingkatkan lagi,” kata Nurhaida.
Revisi Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah diharapkan menstimulasi pasar modal syariah. OJK berencana memecahnya menjadi lima, yakni prinsip syariah, produk syariah, saham syariah, sukuk syariah, dan efek beragun aset syariah.
Revisi ini sejalan dengan peta jalan OJK yang meliputi penguatan produk pasar modal syariah dan penguatan kepemimpinan perusahaan di pasar modal syariah. Selain itu, mencakup penguatan lembaga dan pelaku pasar modal syariah, penguatan edukasi pasar modal syariah terhadap masyarakat, dan sinergi kebijakan antarlembaga yang berwenang mengatur pasar modal syariah.
Direktur Utama Maybank Asset Management Denny R Thaher menyatakan, perusahaannya siap meluncurkan Maybank Syariah Equity Fund pada November 2015. Hal ini untuk mendukung pengembangan produk syariah di pasar modal Indonesia.
Produk Maybank Syariah Equity Fund, ujar Denny, ditawarkan dengan nilai mulai Rp 100.000, secara langsung kepada nasabah ritel dan institusi. Produk ini ditargetkan meraih dana kelolaan Rp 500 miliar dalam setahun pertama. (BEN)
Kompas 20102015 Hal. 20

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.