Perpres Masterplan Transportasi Jabodetabek Terbit Akhir Tahun 2015

JAKARTA – Pemerintah menargetkan peraturan presiden (perpres) tentang rencana induk transportasi Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi (RITJ) rampung pada Desember 2015. Rencana induk transportasi ini akan menjadi kerangka acuan bagi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalammengembangkan transportasi di wilayah Jabodetabek.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonanmenerangkan, draf rencana induk transportasi Jabodetabek sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Jadi, progresnya saat ini sedang dalam tahap persetujuan Presiden.
“Selambat-lambatnya rencana induk itu selesai pada Desember 2015. Jadi rencana induk akan disahkan dan dibuat perpresnya. Ya, sudah kalau nanti telah dibuat perpresnya tigawilayah itu dalammengembangkan fasilitas transportasi mengacu pada rencana induk itu,” kata Jonan di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut dia, rencana induk itu lebih menekankan kepada target yang harus dicapai dalam pelayanan transportasi di Jabodetabek. Misalnya, dalamwaktu tertentu, kualitas layanan seperti apa yang harus tercapai, frekuensinya seberapa besar, dan sebagainya. “Nanti saja (rinciannya) kalau sudah keluar (rencana induknya),” ucap dia.
Sementara itu, sambung dia, sambil menunggu rampungnya rencana induk transportasi Jabodetabek, pihaknya juga sedang dalam memproses perekrutan tenaga pengelola BPTJ, yang terdiri atas satu kepala BPTJ dan beberapa direktur.
Jonan mengatakan, untuk saat ini Kemenhub mengutamakan tenaga pegawai negeri sipil (PNS) yang bertindakmengelola BPTJ. Namun demikian, Jonan membuka opsi pemilihan orang swasta sebagai pengelola BPTJ. Tetapi, hal tersebut perlu mendapatkan restu terlebih dahulu dari Presiden.
“Rekruitmennya dilakukan terbuka. Kami utamakan yang PNS. Mudah-mudahan ada. Kalau nanti Seleksi PNS tidak ada, baru nanti cari yang swasta,” imbuh dia.
Jonan mengungkapkan, salah satu kendala ke depan apabila BPTJ ini terbentuk adalah penempatan para tenaganya. “BPTJ yang pusing itumisalnya orangnya nanti 100 orang, cari kantornya di mana? kan tidak boleh bikin kantor baru tahun ini,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 103/2015 tentang BPTJ. Regulasi ini ditandatangani Presiden pada 18 September 2015 yang kemudian diundangkan pada 22 September 2015.
Salah satu pertimbangan diterbitkannya perpres itu adalah mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek merupakan pergerakan ulang-alik harian sehingga layanan transportasi harus terintegrasi dan menerus, serta tidak terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 1 di perpres itu disebutkan, dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi diwilayahJabodetabekdibentukBPTJ. SementaraPasal 2mengatakan,BPTJmerupakanunit organisasi khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menhub. (esa)
Investor Daily, Kamis 15 Oktober 2015, Hal. 6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.