Deregulasi Perizinan DKI: Izin Amdal Dipermudah

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mempermudah pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan bagi pelaku usaha di Ibu Kota.
Kepala Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan , alasan pihaknya melaksanakan deregulasi aturan soal analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk mendorong iklim investasi di DKI Jakarta.

Screen Shot 2015-10-12 at 7.34.37 AM
Peraturan Terkait: PP No. 27/2012
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 12 Oktober 2015.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.