JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berharap agar revisi PP No. 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral ditinjau kembali.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu terburu-buru untuk meneken revisi tersebut. Pasalnya, usulan revisi ke empat PP 23/2010 itu dapat dimanfaatkan untuk menerapkan strategi baru dalam industri pertambangan.
Sumber Busines Indonesia