JAKARTA — Pemerintah akan memperketat peredaran barang kena cukai terutama hasil tembakau (rokok) di kawasan perdagangan bebas.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudimengatakan akan ada tanda khusus yang dipakai untuk barang kena cukai (BKC) terutama rokok yang bisa masuk dan dapat digunakan dalam kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). Langkah ini, sambungnya, untuk memberikan kepastian legalnya rokok yang beredar.
Sumber: Bisnis Indonesia. 02 Oktober 2015. hal:4