Jakarta – Pembentukan bank syariah bermodal di atas Rp30 triliun melalui opsi mega merger entitas syariah pelat merah, kembali dipertimbangkan.
Pasalnya, Kementrian Keuangan memastikan pihaknya tak mewajibkan harus menggelar langkah merger untuk membentuk bank syariah dengan skala besar.
Sumber Busines Indonesia