BPJS Kesehtaan Untuk TKI : Regulasi Perlu Dibenahi

Jakarta – Wacana Kementrian Ketenagakerjaan untuk mengakomodasi tenaga kerja indonesia (TKI) dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehtaan terganjal regulasi.
Apabila Kementrian Ketenagakerjaan da npihak terkait lainnya menginginkan diakomodasinya TKI dalam program itu, pemerintah harus melakukan revisi terhadap PERPRES No. 111/2013 tentang perubahan atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Screen Shot 2015-04-27 at 7.55.56 AM
Sumber Busines Indonesia

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.