Jakarta – Wacana Kementrian Ketenagakerjaan untuk mengakomodasi tenaga kerja indonesia (TKI) dalam program jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehtaan terganjal regulasi.
Apabila Kementrian Ketenagakerjaan da npihak terkait lainnya menginginkan diakomodasinya TKI dalam program itu, pemerintah harus melakukan revisi terhadap PERPRES No. 111/2013 tentang perubahan atas Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Sumber Busines Indonesia