Jakarta – PT Sharp Electronics Indonesia memutuskan untuk mencabut gugatan pembatalan paten milik PT Sanken Argadwija terkait dengan sistem dispenser alur ganda karena kedua pihak telah mencapai perdamaian.
Berdasarkan sumber Bisnis di pengadilan, pihak Sharp telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan di persidangan pada Selasa (6/1). Namun, pencabutan tersebut masih sebatas lisan dan belum ada surat tercatat resmi.
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 8 Januari 2015.