JAKARTA-Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel mulai novenber wajib memenuhi standar nasional Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 82/2014 yang ditandatangani pada 2 Oktober 2014.
“Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam yang dimaksud adalah besi cor yang dituangkan ke dalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas sehingga lentur dan kekuatan yang lebih baik dari besi cor kelabu,” tutur Hartono, Kepala Komunikasi Publik Kemenperin, Senin (27/10).
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 28 Oktober 2014.