Jakarta – Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah Indonesia menggunakan mekanisme sesuai dengan kontrak bagi hasil yang telah diteken bersama PT Chevron Pasific Indonesia untuk menyelesaikan kasus bioremediasi.
Direktur Eksekutif IPA Dinala Tamzi meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi industri migas karena akan membawa dampak yang luas bagi industri migas serta berdampak negatif terhadap kebutuhan Indonesia untuk menarik investasi migas.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 28 Oktober 2014.