JAKARTA-Pelaku usaha logistik menuntut agar Menteri Perhubungan periode 2014-2019 Ignasius Jonan bisa merangkul dan menyingkirkan ego sektoral semua pemangku kepentingan yang kerap memicu aktivitas logistik berbiaya tinggi.
Sejauh ini, aturan dalam UU tentang Transportasi belum terkoordinasi dengan konsep sistem logistik nasional. Beberapa pihak menilai, Perpres No. 26/2012 tentang Sistem Logistik Nasional perlu diperkuat menjadi sebuah undang-undang sehingga dapat memberikan kepastian hukum.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 28 Oktober 2014.