Kementerian ESDM Pangkas Perizinan Tambang

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas jumlah perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara dari 56 izin menjadi 26 izin.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, perbaikan pe­layanan perizinan akan mening­ katkan investasi dan efisiensi di pertambangan. “Perizinan merupa­ kan masalah serius sehingga perlu reformasi agar pelakuusaha nyaman dan pelayanan lebih cepat. Mudahmudahan ini dicontoh unit lain di ESDM,” kata Sukhyar dalam jumpa pers di Jakarta, akhir pekan lalu.
Namun, Sukhyar menuturkan, pihaknya hanya memangkas jum­ lah izin yang berada di bawah kewe­ nangannya. Walaupun diakuinya kegiatan pertambangan juga me­ merlukan izin yang berasal dari sektor lain seperti Kementerian Ke­hutanan, Kementerian Tenaga Kerja, maupun Kepolisian.
Menurut dia, pengusaha se­ ti­­dak­nya harus merampungkan se­banyak 101 izin untuk berbisnis di sektor tambang. Rincinya, seba­ nyak 56 izin dari ESDM, 25 izin dari instansi lain, serta 20 izin lain yang direkomendasikan ESDMdan diterbitkan instansi lain.
“Dari 56 izin itu, kami pangkas menjadi 26 izin. Untuk izin instasi lain bukan wewenang kami,” ujar Sukh­yar.
Dia mencontohkan, terdapat 5 per­izinan yang dibutuhkan dalam kegiatan eksplorasi tambang yakni persetujuan tahap awal eksplo­ rasi, persetujuan perpanjangan eks­plorasi, persetujuan studi kela­ yakan, persetujuan awal studi ke­layakan, dan persetujuan akhir studi kelayakan. Sesuai prose­ dur operasi (standar operating proce­dure/SOP), pemrosesan satu perse­tujuan membutuhkan waktu 14 hari kerja. Namun, realitanya per­setujuan baru diterbitkan satu bulan setelah diajukan.
“Sekarang 5 izin itu kami pang­ kas jadi 1 izin saja yaitu IUP (izin usa­ha pertambangan) eksplorasi. Kemudian, dari 5 bulan yang dibu­ tuh­kan cukup jadi 1 bulan untuk memperoleh izin,” jelas dia.
Sekretaris Ditjen Mineral dan Ba­tubara Kementerian ESDMPaul Lubis menambahkan, pemang­kas­ an perizinan ini segera disosialis­ asikan kepada pelaku usaha. De­ ngan adanya pemangkasan ini, ti­dak menutup kemungkinan izin yang harus diurus pengusaha akan kurang dari 26 izin.
Menur ut dia, pemangkasan izin ini akan berjalan efektif mulai akhir tahun ini. Pasalnya, ada be­ berapa perizinan yang membutuh­ kan revisi peraturan dari Menteri ESDM. “Pemangkasan izin ini in­ ternal kami dulu yang melakukan­ nya. Segera kami sosialisasikan ke pelaku usaha,” ujarnya.
Paul menuturkan, pemangkasan izin ini membuat pihaknya tidak lagi menerbitkan IUP Pengangkutan dan Penjualan. Hal ini lantaran ke­ giatan pengangkutan dan penjualan merupakan bagian dari IUP Operasi Produksi, sehingga tidak lagimemer­ lukan izin tambahan. Be­gitu pula de­ ngan perizinan pem­bangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang juga merupakan ba­ gian dari IUP Operasi Produksi. “Jadi hanya butuh satu izin saja IUP Operasi Produksi,” tuturnya.
Investor Daily, Senin 27 Oktober 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.