JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas jumlah perizinan di sektor pertambangan mineral dan batubara dari 56 izin menjadi 26 izin.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, perbaikan pelayanan perizinan akan mening katkan investasi dan efisiensi di pertambangan. “Perizinan merupa kan masalah serius sehingga perlu reformasi agar pelakuusaha nyaman dan pelayanan lebih cepat. Mudahmudahan ini dicontoh unit lain di ESDM,” kata Sukhyar dalam jumpa pers di Jakarta, akhir pekan lalu.
Namun, Sukhyar menuturkan, pihaknya hanya memangkas jum lah izin yang berada di bawah kewe nangannya. Walaupun diakuinya kegiatan pertambangan juga me merlukan izin yang berasal dari sektor lain seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Tenaga Kerja, maupun Kepolisian.
Menurut dia, pengusaha se tidaknya harus merampungkan sebanyak 101 izin untuk berbisnis di sektor tambang. Rincinya, seba nyak 56 izin dari ESDM, 25 izin dari instansi lain, serta 20 izin lain yang direkomendasikan ESDMdan diterbitkan instansi lain.
“Dari 56 izin itu, kami pangkas menjadi 26 izin. Untuk izin instasi lain bukan wewenang kami,” ujar Sukhyar.
Dia mencontohkan, terdapat 5 perizinan yang dibutuhkan dalam kegiatan eksplorasi tambang yakni persetujuan tahap awal eksplo rasi, persetujuan perpanjangan eksplorasi, persetujuan studi kela yakan, persetujuan awal studi kelayakan, dan persetujuan akhir studi kelayakan. Sesuai prose dur operasi (standar operating procedure/SOP), pemrosesan satu persetujuan membutuhkan waktu 14 hari kerja. Namun, realitanya persetujuan baru diterbitkan satu bulan setelah diajukan.
“Sekarang 5 izin itu kami pang kas jadi 1 izin saja yaitu IUP (izin usaha pertambangan) eksplorasi. Kemudian, dari 5 bulan yang dibu tuhkan cukup jadi 1 bulan untuk memperoleh izin,” jelas dia.
Sekretaris Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDMPaul Lubis menambahkan, pemangkas an perizinan ini segera disosialis asikan kepada pelaku usaha. De ngan adanya pemangkasan ini, tidak menutup kemungkinan izin yang harus diurus pengusaha akan kurang dari 26 izin.
Menur ut dia, pemangkasan izin ini akan berjalan efektif mulai akhir tahun ini. Pasalnya, ada be berapa perizinan yang membutuh kan revisi peraturan dari Menteri ESDM. “Pemangkasan izin ini in ternal kami dulu yang melakukan nya. Segera kami sosialisasikan ke pelaku usaha,” ujarnya.
Paul menuturkan, pemangkasan izin ini membuat pihaknya tidak lagi menerbitkan IUP Pengangkutan dan Penjualan. Hal ini lantaran ke giatan pengangkutan dan penjualan merupakan bagian dari IUP Operasi Produksi, sehingga tidak lagimemer lukan izin tambahan. Begitu pula de ngan perizinan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) yang juga merupakan ba gian dari IUP Operasi Produksi. “Jadi hanya butuh satu izin saja IUP Operasi Produksi,” tuturnya.
Investor Daily, Senin 27 Oktober 2014, hal. 9