Pelonggaran IPO Perusahaan Tambang Berlaku November

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan peraturan tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham untuk perusahaan pertambangan mineral dan batubara pada 1 November 2014.
Keputusan itu tertuang dalam Ke­putusan Direksi Bursa Efek In­donesia No Kep-00100/ BEI/10-2014 perihal Peraturan No­mor I-A.1. tentang Pencatatan Sahamdan Efek Bersifat Ekuitas Sel­ain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Per ­tambangan Mineral dan Batubara.
Manajemen BEI meng­ung­ kapkan, peraturan tersebut ber­tujuan untuk memberikan ke­mudahan bagi perusahaan di sektor tambang mineral dan ba­ tubara untuk mendapatkan pen­ danaan dari pasar modal melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
“Peraturan tersebut berlaku ba­gi per usahaan tambang dan batubara baik yang be­ lum berproduksi maupun per­ usahaan yang sudah sampai pa­da tahap penjualan,” jelas manajemen BEI dalam ke­te­ rangan resmi, Selasa (21/10).
Peraturan tersebut ber­la­ ku untuk perusahaan di sek­ tor tersebut yang belum men­ dapatkan kesempatan untuk mem­peroleh pendanaan dari pasar modal.
BEI menjelaskan, pokok per­aturan pertama adalah ca­ lon perusahaan tercatat me­ r u­pakan per usahaan yang ber­gerak dalam bidang usaha per ­tambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan ter­ kendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara.
Kedua, calon per usahaan ter­catat atau perusahaan ter­ kendalinya har us memiliki IUP produksi atau IUP khu­ sus operasi produksi. Ke­ mu­dian, calon emiten telah men­jalankan tahap penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi tetapi belum menjual, dan terakhir belum memulai ta­ hapan operasi produksi.
BEI juga menjelaskan bahwa be­berapa persyaratan yang ha­rus dipenuhi calon emiten. Per ­tama, yaitu jumlah aset ber­wujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan paling sedikit se­ besar Rp 100 miliar untuk papan utama atau Rp 5 miliar untuk papan pengembangan.
Kedua, memiliki sedikitnya sa­tu orang direktur yang me­ miliki keahlian di bidang tek­ nik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling ku­rang 5 tahun dalam 7 tahun ter­akhir. Ketiga, calon emiten ha­rus memiliki cadangan ter­ bukti (proven reserve) dan ca­dangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pi­hak kompeten. Kelima, ada ser­tifikat clear and clean serta stu­di kelayakan dari tambang yang dimiliki.
Adapun, persyaratan lainnya, per­seroan harus memenuhi ke­ tentuan yang diatur dalam Per­ aturan Nomor I-A tentang Pen­ catatan Sahamdan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Di­terbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Peraturan ini berlaku surut bagi perusahaan tambang mi­ neral dan batubara yang te­ lah mencatatkan sahamnya di BEI, khususnya terkait de­ngan direktur yang memiliki ke­ ahlian di bidang teknik se­suai ketentuan peraturan ini. Per­ syaratan ini harus dipenuhi paling lambat 1 Juli 2015.
Dengan berlakunya peraturan ter­sebut, maka ketentuan IV.1.3.27 dan ketentuan IV.2.3.24 tang­gal 20 Januari 2014 tentang Per­ubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Per­usahaan Tercatat tidak ber­ laku bagi.
Sebelumnya, Direktur Ek­se­ kutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengatakan, per­aturan itu menjadi pintu ma­suk bagi perusahaan-per­ usahaan tambang yang tengah mencari dana segar untuk ber­ produksi. Menurut dia, banyak per­usahaan tambang potensial yang butuh dana besar untuk ber­produksi. “Relaksasi aturan ini akan menjadi angin segar untuk perusahaan tambang,” ujar dia, belum lama ini.
Beberapa perusahaan tam­ bang menyambut positif per­ aturan tersebut. Direktur Uta­ ma PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Tato Miraza per­nah mengatakan, perseroan me­ nyiapkan tiga anak usaha untuk IPO. Tiga perusahaan tersebut adalah PT GAG Nikel, PT Ci­ba­ liung Sumber Daya (CSD), dan PT Marga Citra Utama (MCU).
ipo2
Investor Daily, Kamis 23 Oktober 2014, hal. 14

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.