JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan peraturan tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham untuk perusahaan pertambangan mineral dan batubara pada 1 November 2014.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No Kep-00100/ BEI/10-2014 perihal Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Sahamdan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Per tambangan Mineral dan Batubara.
Manajemen BEI mengung kapkan, peraturan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan di sektor tambang mineral dan ba tubara untuk mendapatkan pen danaan dari pasar modal melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
“Peraturan tersebut berlaku bagi per usahaan tambang dan batubara baik yang be lum berproduksi maupun per usahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan,” jelas manajemen BEI dalam kete rangan resmi, Selasa (21/10).
Peraturan tersebut berla ku untuk perusahaan di sek tor tersebut yang belum men dapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.
BEI menjelaskan, pokok peraturan pertama adalah ca lon perusahaan tercatat me r upakan per usahaan yang bergerak dalam bidang usaha per tambangan mineral dan batubara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan ter kendali yang bergerak di bidang mineral dan batubara.
Kedua, calon per usahaan tercatat atau perusahaan ter kendalinya har us memiliki IUP produksi atau IUP khu sus operasi produksi. Ke mudian, calon emiten telah menjalankan tahap penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi tetapi belum menjual, dan terakhir belum memulai ta hapan operasi produksi.
BEI juga menjelaskan bahwa beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon emiten. Per tama, yaitu jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan paling sedikit se besar Rp 100 miliar untuk papan utama atau Rp 5 miliar untuk papan pengembangan.
Kedua, memiliki sedikitnya satu orang direktur yang me miliki keahlian di bidang tek nik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam 7 tahun terakhir. Ketiga, calon emiten harus memiliki cadangan ter bukti (proven reserve) dan cadangan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten. Kelima, ada sertifikat clear and clean serta studi kelayakan dari tambang yang dimiliki.
Adapun, persyaratan lainnya, perseroan harus memenuhi ke tentuan yang diatur dalam Per aturan Nomor I-A tentang Pen catatan Sahamdan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Peraturan ini berlaku surut bagi perusahaan tambang mi neral dan batubara yang te lah mencatatkan sahamnya di BEI, khususnya terkait dengan direktur yang memiliki ke ahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan ini. Per syaratan ini harus dipenuhi paling lambat 1 Juli 2015.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka ketentuan IV.1.3.27 dan ketentuan IV.2.3.24 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak ber laku bagi.
Sebelumnya, Direktur Ekse kutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isakayoga mengatakan, peraturan itu menjadi pintu masuk bagi perusahaan-per usahaan tambang yang tengah mencari dana segar untuk ber produksi. Menurut dia, banyak perusahaan tambang potensial yang butuh dana besar untuk berproduksi. “Relaksasi aturan ini akan menjadi angin segar untuk perusahaan tambang,” ujar dia, belum lama ini.
Beberapa perusahaan tam bang menyambut positif per aturan tersebut. Direktur Uta ma PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Tato Miraza pernah mengatakan, perseroan me nyiapkan tiga anak usaha untuk IPO. Tiga perusahaan tersebut adalah PT GAG Nikel, PT Ciba liung Sumber Daya (CSD), dan PT Marga Citra Utama (MCU).
Investor Daily, Kamis 23 Oktober 2014, hal. 14