JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah. Dari 10.776 IUP hanya 5.969 yang memiliki status clean and clear (CnC).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDMR Sukhyar mengatakan, pemerintah daerah selaku penerbit IUP memiliki wewenang untuk menertibkan IUP yang bermasalah. Dia mengatakan, pemerintah pusat sudah melimpahkan penyelesaian perusahaan tambang non CnC ke pemerintah daerah yangmenerbitkan izin pertambangan tersebut. “Pelimpahan ini diharapkanmampu menyelesaikan permasalahan pertambangan,” kata Sukhyar di Jakarta, Senin (20/10).
Sukhyar menuturkan, sebanyak delapan pemerintah daerah telah mencabut 282 IUP hingga awal Oktober. Diamengatakan, jumlah IUP yang dicabut itu masih terus bertambah hingga akhir tahun. Sebagai contoh di wilayah Bangka Belitung terdapat 800 IUP namun yang baru dicabut hanya 8 IUP. Begitu pula di Kalimantan Timur yang terdapat ratusan IUP tapi hanya satu IUP yang dicabut. “Jumlah IUP yang dicabut masih jauh dari harapan. Kami masih menunggu hasil dari daerah,” ujarnya.
Dia mengatakan, status CnC diperoleh pemegang IUP apabila wilayah pertambangannya tidak bermasalah, yakni tidak tumpang tindih, serta memiliki Surat Keputusan IUP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu pemegang IUP harus menunjukkan tahap kegiatan, misalnya untuk tahapan eksplorasi menyampaikan persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), melampirkan laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, serta menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun akhir. “Kalau ada tumpang tindih harus diputuskanmana yang benar,” ujarnya.
BerdasarkandataESDM,282IUPyangdicabut antara lain 8 IUP di wilayah Bangka belitung, 141 IUP di Jambi, 17 IUP di Sumatera Selatan, 11 IUP di Kalimantan Barat, 1 IUP di Kalimantan Timur, 85 IUP di Sulawesi Tengah, 13 IUP di Sulawesi Tenggara dan 6 IUP diMalukuUtara. (rap)
Investor Daily, Rabu 22 Oktoner 2014, hal. 9