Pemerintah Segera Teken Amandemen Kontrak Dengan Vale

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Vale Indonesia (Tbk) sebagai salah satu pemegang kontrak karya yang bakal menandatangani amandemen kontrak pertambangan. Penandatangan yang akan dilakukan antara Menteri ESDM Ad Interim Chairul Tanjung dan petinggi Vale ditargetkan bisa digelar sebelum 20 Oktober mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Ba­ tubara Kementerian ESDMR Sukhyar mengatakan, Vale dan pihaknya secara intens menyusun rancangan amande­ men kontrak pertambangan. “Saya kira Vale bisa teken. Vale paling cepat karena intensif bertemu dan pemaha­ man para pihak lebih bagus,” kata Sukhyar di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sukhyar menuturkan, penyusunan draft amandemen kontrak bukanlah hal mudah. Pasalnya, amandemen itu berisi penjabaran rinci terkait kesepakatan enam poin renegosiasi kontrak karya. Nantinya amandemen itu akan dituliskan dalam dua bahasa yakni Indonesia dan Inggris.
Enam poin yang diperbaiki dalam kontrak hasil renegosiasi ini adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, pengurangan luas wilayah tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertam­ bangan khusus (IUPK), kenaikan roy­ alti untuk penerimaan negara, besaran divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Menteri ESDM Chairul Tanjung sebelumnyamengatakan, tidak semua pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan per­ tambangan batubara (PKP2B) bakal menandatangani amandemen kontrak pertambangan. Alasannya, amande­ men itu tidaklah mendesak untuk dilakukan pada pemerintahan saat ini.
“Kami serahkan kepada pemerintah yang akan datang. Jadi mungkin tidak banyak yang bisa ditandatangani,” ujarnya.
Dia menambahkan, revisi Peratu­ ran Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 tentang perubahan PP No 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha PertambanganMineral dan Batubara, bakal segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan tersebut antara lain berisi mengenai besaran divestasi dan kel­ angsungan usaha pasca berakhir kontrak dalam bentuk IUPK.
Namun Chairul menuturkan pen­ andatanganan amandemen kontrak masih bisa dilakukan meski revisi PP 24 itu belum terbit.
Sebelumnya, Vale sudahmenandata­ ngani nota kesepahaman hasil renego­ siasi. Dalam kesepakatan renegosiasi, besaran divestasi Vale disepakati sebe­ sar 40 % lantaran kegiatan pertamban­ gannya terintegrasi antara hulu dan hilir. Saat ini, Valememang tidak hanya mengelolan wilayah tambang, tetapi juga mengoperasikan smelter.
Penetapan divestasi tersebut sesuai dengan revisi PP 24/2012. Aturan itu menyebutkan perusahaan yang hanya melakukan kegiatan pertambangan maka memiliki kewajiban divestasi sebesar 51%. Sementara intuk pelaku pertambangan yang melakukan keg­ iatan pertambangan serta mengoper­ asikan smelter atau terintegrasi maka divestasi mencapai 40%. Sedangkan perusahaan yang mengoperasikan tambang dengan metode tambang bawah tanah (underground) kewajiban divestasinya hanya 30 %.
Hingga pekan lalu, tercatat terdapat 78 perusahaan pertambangan yang telah menyepakati renegosiasi dan menandatangani nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan. Rincinya, sebanyak 13 perusahaan merupakan pemegang kontrak karya dan 65 pemegang PKP2B. Beberapa PKP2B yang telah me­ nandatangani nota kesepahaman diantaranya PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Indonesia Tbk, PT Arutmin, dan PT Kideco Jaya Agung.
Sementara untuk pemegang KK dian­ taranya adalah PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Sementara sebanyak 29 perusahaan tambang lain belum sepenuhnya menyepakati enam poin renegosiasi. Pemerintah menargetkan, sebelum 20 Oktober mendatang, sekitar 100 perusahaan tambang bakal sudah menyepakati renegosiasi dan menan­ datangani nota kesepahaman amande­ men kontrak pertambangan.
Investor Daily, Senin 6 Oktober 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.