JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa ketentuan penetapan Eksportir Terdaftar (ET) tetap diberlakukan, mulai 1 Oktober. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) serta perusahaan surveyor, terkait pemberlakuan syarat ET.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Paul Lubis mengatakan pertemuan itu guna memastikan pemberlakuan syarat ekspor berjalan lancar. “Tadi dibahas juga mengenai pembayaran royalti di depan. Pelaku usaha sudah memahaminya,” kata Paul di Jakarta, Senin (29/09).
Paul menuturkan mekanisme pembayaran royalti itu agar tidak ada lagi tunggakan yang selama ini terjadi. Adapunmekanismenya ialah pelaku usaha terlebih dulumenghitung kuota yangbakal diekspor danmembayar royaltinya. Setelah itu nanti pihak surveyor akanmelakukan perhitungan ulang. Dia mencontohkan pelaku usaha dalam satu bulan mengekspor batubara sebanyak 90 kapal, maka pembayaran royaltinya langsung diawal.
“Apabila hasil perhitungan dengan surveyor ternyata ada kelebihan bayar, maka hal tersebut akan jadi ‘tabungan’ untuk royalti bulan depan,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemerintahmemberi kelonggaran selama sepekan pasca penerapan ET tersebut. Pasalnya dari hasil pertemuan dengan asosiasi, terungkap adanya pelaku usaha yang masih dalam proses mendapatkan ET tapi batubaranya sudah di kapalkan. “Ada dispensasi. Tapi setelah itu tidak ada lagi kelonggaran,” tegasnya.
Ditemui usai pertemuan,DirekturEksekutif APBI Supriatna Suhalamenuturkan pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemberlakuan ET tersebut. Pasalnya masih banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan ET lantaran terganjal proses Clean and Clear (CnC) serta ketidakpastianmekanisme royalti di depan. “Tadi sudahdapat penjelasandanET tetap berlaku 1 Oktober,” ujarnya.
Kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET. Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Tata cara ekspor batubara ini mulai diterapkan pada 1 Oktober mendatang.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET yakni pemegang PKP2B dan IUP melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. (rap)
Investor Daily, Rabu 1 Oktober 2014, hal. 9