Newmont Lakukan Ekspor Konsentrat Perdana

JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melakukan ekspor konsentrat perdana pada Senin (29/9) malam, menyusul telah diperolehnya izin ekspor perusahaan dari pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDMR Sukhyar mengatakan NNT mengekspor dengan kuota 27 ribu ton. “Malam ini dia ekspor 27 ribu ton. Proses pengapalannya sudah selesai,” kata Sukhyar di Jakarta, Senin (29/9).
Sukhyar menuturkan NNT bakal membayar royalti sesuai dengan kesepakatan renegosiasi kontrak yakni sebesar 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak. Sedangkan bea keluar yang dikenakan kepada NNT sebesar 7,5% lantaran mengacu pada kemajuan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. NNT bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter. NNT menjadi pihak pemasok bahan baku konsentrat untuk smelter tersebut. “Kuota ekspor untukmereka kan sekitar 350 ribu ton untuk enam bulan ke depan. Mereka bilang sanggup ekspor 200 ribu ton sampai akhir tahun,” jelasnya.
Secara terpisah, Presiden Direktur NNT Martiono menuturkan ekspor perdana malam ini bakal dikirim ke Jepang dan Korea Selatan. Namun dia tidak ingat secara persis alokasi kuota untuk masing-masing negara. “Tujuannya ke Korea dan Jepang. Izinnya sudah diteken,” ujarnya.
Ekspor perdana ini lantaran NNT mendapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) pada pekan lalu. Kegiatan ekspor NNT sempat terhenti semenjak pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan ketentuan baru soal bea keluar pada awal 2014, ser ta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan Kontrak Karya.
Pada awal Juni, NNT menyatakan keadaan perusahaan dalam kondisi kahar (force majeure). Status itu memaksa NNT menghen t i kan produksi serta meminimalkan biaya pengeluaran dan menjaga kemampuan ser ta kesiapan perusahaan untuk kembali beroperasi, sekitar 80 % dari 4.000 karyawan di Batu Hijau akan ditempatkan dalam status stand-by dengan pemotongan gaji mulai 6 Juni 2014.
Pada awal Juli NNT mengambil sikap untuk mengajukan gugatan arbitrase terhadap pemerintah. Gugatan tersebut disikapi pemerintah dengan menghentikan proses renegosiasi KK dengan NNT dan meminta NNT mencabut gugatan itu. Akhir Agustus NNT bersedia mencabut gugatan itu dan proses renegosiasi KK kembali dilakukan. Kesepakatan renegosiasi dengan NNT kemudian dituang dalam MoU amandemen kontrak pertambangan pada awal September.
Investor Daily, Selasa 30 September 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.