Penerapan ET Batubara Tak Pengaruhi Volume Ekspor

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pemberlakuan syarat Eksportir Terdaftar (ET) pada 1 Oktober mendatang tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan volume ekspor batubara. Dari 164 perusahaan batubara yang mengajukan permohonan, sebanyak 100 perusahaan su­dah mendapat rekomendasi ekspor dan sisanya masih dalam proses. Rekomendasi tersebut disampaikan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan pengakuan ET.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahtjono Setiabudi mengatakan volume ekspor dengan jumlah besar padaumumnyadilakukanolehpemegangPerjanjianKarya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“Kami melakukan perhitungan, tidak terlalu banyak penurunan volume ekspor karena perusahaan ekspor besar seperti PKP2B sudah dapat ET. Tapi kepastian volume ekspor bisa dilihat se­pekan setelah 1 Oktober,” kata Bam­ bang di Jakarta, akhir pekan lalu. Bambang menjelaskan 100 perusahaan yang dapat rekomendasi itu antara lain 24 pemegang PKP2B, 53 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan 23 pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP-OPK).
Dia mengatakan, jumlah penerima rekomendasi akan terus bertambah. “Meski penerapan mulai berlaku 1 Oktober nanti, kami masih terusmembuka kesempatan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan,” tuturnya.
Kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDMdiberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET. Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/ DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Tata cara ekspor batubara ini mulai diterap­ kan pada 1 Oktober mendatang.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ET yakni pemegang PKP2B dan IUP melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Bambang menjelaskan penerap­ an syarat ET itu bertujuan untuk men­cegah pengambilan batubara ile­gal maupun kegiatan ekspor ilegal. Pasalnya sebelumdapat pengakuanET harus terlebih dahulumendapatkan rekomendasi ET dari pihaknya. Kementerian ESDMmeminta penjelasan dari pelaku usaha terkait sumber batubara, kuota per tahun dan peruntukannya. Dia mengatakan, perusahaan yang belum dapat ET tidak bisa menitipkan batubaranya untuk diekspor melalui perusahaan yang sudahdapat ET. “Apabila ada penambahan kuota dari yang sudah ditetapkan sebelumnya, maka kami lakukan evaluasi,” tegasnya. (rap)
Investor Daily, Senin 29 September 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.