JAKARTA-Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan perubahan proses bisnis pelayanan dokumen pabean dengan mewajibkan perusahaan importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean secara online.
Adapun, batas waktu penyampaian dokumen tersebut paling lambat 24 jam sejak pemberitahuan nomor pendaftaran di instansi tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 24 September 2014.